WFH 75 Persen Akan Berlaku bagi Pegawai di Zona Merah, Aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan

- 22 Juni 2021, 01:40 WIB
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi di Sidang G20.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi di Sidang G20. /Dok. Kemnaker/

 

KABAR WONOSOBO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerapkan 75 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pegawai Kemnaker yang berada di kabupaten/kota berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.

Aturan tersebut diterapkan oleh Kemenaker dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, hal itu dilakukan juga sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

“Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja dapat melaksanakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah pegawai dengan pertimbangan bahwa wilayah kabupaten/kotanya berada dalam zona merah,”ujar Sekretaris Kemenaker Anwar Sanusi.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Guangdong China Batasi Aktivitas Warga karena Lonjakan Kasus Positif Covid-19

Sementara pegawai pada tiap unit kerja Kemenaker yang berada dalam wilayah kabupaten/kota zona kuning atau zona oranye, dapat melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.

Dikutip Kabar Wonosobo dari Antara News, Senin, 21 Juni 2021, WFO tersebut tentunya harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan kantor masing-masing.

Kebijakan dari Kemenaker ini sebagai upaya untuk perlindungan para pegawai beserta keluarga, dan masyarakat di sekitar lingkungan kerja dari penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x