Rizieq Shihab Sebut Tuntutan Jaksa Tidak Masuk Akal, Pertanyakan Kerumunan McDonald’s Launching BTS Meal

- 19 Juni 2021, 10:05 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Fauzan/Antara

KABAR WONOSOBO – Habib Rizieq Shihab (HRS) kini telah ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Baru-baru ini dalam sebuah persidangan terhadap dirinya yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 Juni 2021, Rizieq Shihab mempertanyakan perbedaan keadilan yang menurutnya tidak berimbang.

Rizieq mengangkat kasus kerumunan yang disebabkan oleh promosi BTS Meal yang diselenggarakan beberapa gerai McDonald’s di seluruh Indonesia sebagai perbandingan.

Melalui tanggapan terhadap tuntutan jaksa atau duplik, Rizieq menyampaikan bahwa  Ia merasa terdapat diskriminasi hukum dalam kasusnya.

Ia mempertanyakan mengapa ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan lain bisa selesai hanya semudah melalui dialog ataupun mediasi.

Baca Juga: Rizieq Shihab Akan Jalani Pembacaan Tuntutan Kasus Tes Swab Palsu Kamis Mendatang

Sementara jika berkaca pada kasusnya, Ia harus mempertanggungjawabkannya sampai harus diseret ke ranah pidana.

"Begitu pula Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf bagi gerai-gerai McDonald's yang sudah berulang kali melakukan Pelanggaran Prokes sehingga tidak diproses Hukum Pidana!?" cecar Rizieq.

Lalu ia membandingkannya dengan RS Ummi yang baru melanggar prokes namun langsung diproses secara hukum.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: lider.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x