KABAR WONOSOBO – Setelah beberapa kali mengikuti persidangan, Habib Rizieq Shihab, (HRS) pemimpin eks organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) divonis empat (4) tahun penjara.
Putusan terhadap Rizieq Shihab itu diberikan pada Kamis, 24 Juni 2021 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tempat pelaksanaan peradilan terhadapnya.
Jalannya peradilan Habib Rizieq itu ditayangkan dalam sebuah live Youtube sehingga dapat disaksikan oleh khalayak ramai.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," putus Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.
Vonis empat tahun yang diputus oleh majelis hakim diketahui lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai informasi, sebelumnya JPU mengajukan tuntutan penjara selama enam tahun terhadap Rizieq Shihab.
Majelis hakim menuntut Habib Rizieq empat tahun penjara karena menilai dirinya terbukti melakukan pelanggaran hukum pidana.
Menurut hakim, Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Rizieq Shihab Akan Jalani Pembacaan Tuntutan Kasus Tes Swab Palsu Kamis Mendatang
Salah satu hal yang dianggap memberatkan putusan hakim terhadap Imam FPI itu adalah karena perbuatannya yang dianggap meresahkan masyarakat.
Namun dibalik itu ada juga hal yang dipertimbangkan untuk meringankan vonis hakim, yaitu karena Habib Rizieq memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.
Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan terhadap Rizieq dengan pertimbangan bahwa dirinya telah menyebarkan kabar palsu terkait status dirinya yang dinyatakan positif Covid-19 di RS Ummi, Bogor.
JPU juga menambahkan hal yang memberatkan tuntutannya adalah karena Rizieq kerap membuat keonaran di tengah masyarakat.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, Tim Kuasa Hukum Eks-Ketua FPI Bakal Ajukan Banding
Selama jalannya persidangan di Pengadilan Negeri jakarta Timur, para pendukung yang setia menemani tak henti-hentinya melantunkan selawat dan berzikir untuk Rizieq.***