PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diberlakukan, Luhut Ditunjuk Jadi Koordinator

- 1 Juli 2021, 17:59 WIB
Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusan pemberlakuan PPKM Darurat yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Jawa dan Bali. dari Tangkapan layar akun Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusan pemberlakuan PPKM Darurat yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Jawa dan Bali. dari Tangkapan layar akun Youtube Sekretariat Presiden /Youtube.com/ Sekretariat Presiden

 

KABAR WONOSOBO - Presiden RI, Joko Widodo, akhirnya resmi mengumumkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis, 1 Juli 2021.

Melalui konferensi pers yang disiarkan langsung oleh akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 Juli 2021, Jokowi mengatakan bahwa PPKM Darurat berlaku khusus untuk Pulau Jawa dan Bali.

"Memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Keputusan PPKM Darurat ini, menurut Jokowi sudah mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Diantaranya para Menteri, Ahli Kesehatan, dan Kepala Daerah.

Baca Juga: Amnesty International Indonesia Desak Presiden Jokowi Segera Selamatkan KPK Lewat Petisi

Sebagai penanggungjawab pelaksanaan kebijakan ini, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan.

"Secara terperinci bagaimana pengaturan baik itu PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menko Marves untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembahasan ini," urai Jokowi.

Menurutnya, PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x