Berikut ini Kriteria Karyawan yang Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 8 Agustus 2021, 22:08 WIB
Penjelasan bantuan dari tangkapan layar kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Penjelasan bantuan dari tangkapan layar kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI. /Youtube.com/ Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.
  • Karyawan di sektor usaha transportasi.
  • Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.
  • Karyawan di sektor usaha aneka industri.
  • Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Bantuan Beras PPKM Mulai Disalurkan hingga 3 Agustus 2021

Sedangkan jenis karyawan yang tidak mendapat BSU subsidi gaji adalah:

  • Karyawan bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Pekerja bukan penerima upah/gaji.
  • Karyawan di bidang pendidikan dan kesehatan
  • Karyawan yang tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
  • Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

Baca Juga: Jokowi Cek Ketersediaan Stok Beras Nasional Di Gudang Bulog dan Periksa Bantuan Beras untuk Masyarakat

  • Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  • Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, gajinya lebih dari UMR/UMK.***

 

 

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x