- Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.
- Karyawan di sektor usaha transportasi.
- Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.
- Karyawan di sektor usaha aneka industri.
- Karyawan di sektor usaha perdagangan dan jasa.
Baca Juga: Bantuan Beras PPKM Mulai Disalurkan hingga 3 Agustus 2021
Sedangkan jenis karyawan yang tidak mendapat BSU subsidi gaji adalah:
- Karyawan bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pekerja bukan penerima upah/gaji.
- Karyawan di bidang pendidikan dan kesehatan
- Karyawan yang tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
- Karyawan bergaji di atas Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, gajinya lebih dari UMR/UMK.***