Berikut ini Kriteria Karyawan yang Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 8 Agustus 2021, 22:08 WIB
Penjelasan bantuan dari tangkapan layar kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Penjelasan bantuan dari tangkapan layar kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI. /Youtube.com/ Kementerian Ketenagakerjaan RI

 

KABAR WONOSOBO - Pemerintah akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU subsidi gaji atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 akan diberikan kepada sejumlah 8,7 juta karyawan dengan jumlah dana sebesar Rp1 juta.

Bantuan sosial subsidi gaji diberikan untuk mencegah PHK saat pandemic Covid-19 dan penerapan PPKM Level 4 serta Level 3.

BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 akan disalurkan melalui empat Bank Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara, diantaranya adalah BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis 2021 dari Kemendikbud Cair Lagi, Simak Info Penting Tanggal Pemutakhiran Data

Atas aturan itu, tidak semua karyawan bisa mendapatkan BSU subsidi gaji sebesar Rp1 juta.

Dalam penyalurannya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur penyaluran bansos.

Penyaluran BSU subsidi gaji diutamakan kepada kriteria karyawan berikut ini:

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x