KABAR WONOSOBO – Kabar gembira, Masjid Istiqlal dikabarkan akan kembali dibuka untuk Salat Jumat bagi masyarakat umum mulai 20 Agustus 2021 ini.
Namun seperti kebiasaan yang tumbuh selama pandemi, Salat Jumat di Masjid Istiqlal akan diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, kapasitas dari salah satu masjid terbesar di Asia Tenggara ini dibatasi hanya mampu menampung maksimal 25 persen dari kapasitas total.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Wakil Kepala Bagian Humas Istiqlal, Amaq Dalilah Saparwadi.
"Aturannya masih mengacu yang 25 persen (kapasitas)," tutur Amaq di Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021 lalu.
Jemaah yang ingin Salat Jumat di Masjid Istiqlal harus menunjukkan bahwa dirinya telah divaksin.
Baca Juga: Salat Subuh Berjamaah Tertunda 45 Menit, 2 Pejabat Masjid Nabawi Madinah Dipecat Otoritas Arab Saudi
Pihak pengelola Masjid Istiqlal mewajibkan jemaah yang beribadah di masjid itu untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi pada petugas sebelum memasuki kawasan masjid.
"Sudah divaksin menjadi syarat boleh beribadah di Masjid istiqlal. Jamaah cukup menunjukkan ke petugas pintu gerbang Istiqlal," katanya.
Pemerintah sendiri telah secara resmi mengizinkan kegiatan peribadatan di pusat peribadatan sejak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang kedua.
Meski tempat ibadah sudah diizinkan buka untuk menyelenggarakan kegiatan peribadatan, namun Masjid Istiqlal tidak serta merta dapat memberlakukan hal tersebut.
Itu karena ada persiapan yang harus dilakukan oleh pihak pengelola masjid, termasuk transisi waktu untuk mempersiapkan pemberlakuan protokol kesehatan di kawasan masjid.
Sebagai informasi, persiapan terkait protokol kesehatan selama pandemi sebenarnya telah dilaksanakan karena Masjid Istiqlal sendiri sempat memperbolehkan pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah untuk umum meskipun saat itu Jakarta tengah menerapkan PPKM.
Sementara terkait PPKM sendiri, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (KepGub) DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 yang disahkan pada 16 Agustus 2021.***