KABAR WONOSOBO – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat dilakukan di lapangan terbuka atau di masjid atau musala setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Menag Yaqut pada sebuah siaran pers Kementerian Agama di Jakarta yang diselenggarakan pada Rabu, 26 Juni 2021.
Namun Yaqut menambahkan bahwa pelaksanaan Salat Idul Adha dapat dilakukan secara berjemaah dengan catatan bahwa kawasan tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.
Dikutip Kabar Wonosobo dari Antara news, yang dimaksud dengan kawasan aman adalah daerah tersebut tidak termasuk dalam zona merah ataupun oranye berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.
Baca Juga: Salat Subuh Berjamaah Tertunda 45 Menit, 2 Pejabat Masjid Nabawi Madinah Dipecat Otoritas Arab Saudi
"Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan," imbuh Yaqut.
Menag telah mengeluarkan surat edaran yang berisi panduan pelaksanaan ibadah saat perayaan Hari Besar Idul Adha selama pandemi Covid-19.
Surat edaran itu ditujukan kepada beberapa pihak, antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama, pemimpin organisasi Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta warga Muslim di seluruh Indonesia.