MS, korban kekerasan seksual di KPI sendiri pertama kali melaporkan tindakan tersebut dalam sebuah surat terbuka yang langsung viral di media sosial.
Bersamaan dengan hal tersebut, kasus munculnya kembali Saipul Jamil, mantan narapidana kasus pedofilia, yang kembali ke layar kaca juga tengah menjadi perhatian publik.
Masyarakat ramai menandatangani petisi yang menolak kehadiran Saipul Jamil di saluran televisi mana pun dan untuk konten apapun.
KPI sendiri meninda tegas kasus tersebut. Namun, mereka ditengarai lalai menindaklanjuti kasus yang menimpa MS.
“Dia sangat traumatik dan keluarga mencoba membawa MS berobat. Dia selalu sakit sehingga berobat di RS Pelni,” ungkap Mehbob, Koordinator Pengacara MS.
MS sendiri, yang merupakan korban kekerasan seksual di KPI, justru dikenai pasal karet UU ITE dan kabar yang beredar juga menyebut bahwa Komisaris KPI menyuruhnya menandatangani surat damai.
"Ketika korban sudah berani bersuara, dia kemudian ancamannya itu tadi, UU ITE. Pasal yang sudah mengkriminalkan banyak pihak. Sangat disayangkan sebenarnya," ujar Siti Mazuma, Direktur Eksekutif LBH Apik, seperti yang dilansir Kabar Wonosobo melalui akun Instagram resmi Najwa Shihab.
Baca Juga: Ernest Prakasa Kritisi Penggantian Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri Indosiar
Hingga artikel ini ditulis, baik Agung Suprio sebagai Ketua KPI maupun perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia tersebut belum kembali mengeluarkan pernyataan resmi.