Begitu pula untuk lahan sepenuhnya aset yang ternyata sebagian milik masyarakat, dan pembangunan masjid tersebut akhirnya tidak selesai.
Akibat penyimpangan itu, kata Leonard, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp130 miliar.
Baca Juga: Evaluasi PTMT Wonosobo Temukan Sejumlah Sekolah Belum Penuhi Syarat Social Distancing
Selain Alex Noerdin, Kejaksaan juga menetapkan tersangka pada dua orang lainnya.
Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang, selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya penerima dana hibah.
Selain itu, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laoma L Tobing yang melakukan pencairan dana hibah tanpa prosedut tersebut.***