Dalam ultimatum tersebut, Aliansi BEM SI memberikan waktu 3 X 24 jam pada Jokowi untuk mengangkat 56 pegawai KPK yang dipecat menjadi ASN.
Aliansi BEM SI mengatakan akan turun ke jalan jika ultimatum tersebut tidak mendapat tanggapan dari Presiden Jokowi.
Baca Juga: Berikut Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Lebat 27 Hingga 30 September 2021
“Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesiadan Gasak (Gerakan Selamatkan KPK) memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam. Tercatat sejak hari ini, 23 September 2021. Jika Bapak masih saja diam tidak bergeming. Maka kami dan elemen masyarakat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan,” tulis akun resmi BEM SI yang dikutip Kabar Wonosobo, Jum’at 24 September 2021.
Diketahui TWK menjadi salah satu syarat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Hasilnya ada 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK tersebut. Hal tersebut oleh beberapa orang dianggap sebagai salah satu bagian dari pelemahan KPK.***