Kemenkominfo Temukan 151 Fintech Pinjaman Online Tak Berizin

- 12 Oktober 2021, 20:05 WIB
 Kemenkominfo temukan fintech tak berizin.
Kemenkominfo temukan fintech tak berizin. /Pixabay.com/stevepb

KABAR WONOSOBO - Satuan Tugas Waspada Investasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan 151 financial technology (fintech) peer to peer lending  dan 4 entitas tanpa izin. Fintech banyak menarik masyarakat karena memberi kemudahan dalam melakukan pinjaman online (pinjol).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Pemerintah telah banyak melakukan hal untuk memberantas fintech lending ilegal.

Atas temuan fintech tak berizin, Satgas telah menutup akses ke aplikasi tersebut.

"Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum," jelasnnya dalam keterangan tertulis, 11 Oktober 2021 yang dikutip Kabar Wonosobo.

Baca Juga: Berikut ini Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Saat Pandemi, Maulid hingga Natal

Lebih lanjut sejak tahun 2018 s.d. Agustus 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.515 fintech lending ilegal.  

Menurut Dirjen Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat

"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” imbuhnya.

Baca Juga: Kemenag Jelaskan Alasan Hari Libur Maulid Nabi Diundur 20 Oktober

Masyarakat harus waspada jika melakukan pinjaman melalui fintech peer to peer lending ilegal, sebab berisiko mendapat ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing melihat perkembangan kegiatan Fintech peer to peer lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin. 

“Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Baca Juga: Lowongan Rekrutmen TNI Jalur Sarjana Hingga 29 Oktober 2021

Menurut Tongam L. Tobing, ada beberapa modus yang digunakan fintech dan entitas tanpa izin untuk menjerat masyarakat,

"Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif dimasa pandemi ini. Mereka mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek. Mereka memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone pengguna aplikasi. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan," jelasnya.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah