KABAR WONOSOBO – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Saat Pandemi Covid-19.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 yang sudah ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
Diterbitkannnya Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat pandemi Covid-19 dalm rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu, agar memberikan rasa amana dan nyaman saat penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal atau hari besar keagamaan lainnya.
Baca Juga: Menag Yaqut: Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair Oktober 2021
Penerapan pedoman penyelenggaraan harus memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19.
Untuk daerah level 1 dan level 2, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksankaan tatap muka, namun tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” Tegas Menag.