Berikut ini Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Saat Pandemi, Maulid hingga Natal

- 11 Oktober 2021, 21:36 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas dari tangkapan layar dari akun Instagram @yaqut.cholil.qoumas_.
Menag Yaqut Cholil Qoumas dari tangkapan layar dari akun Instagram @yaqut.cholil.qoumas_. /Instagram.com/ @yaqut.cholil.qoumas_

 

KABAR WONOSOBO – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Saat Pandemi Covid-19.

Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 yang sudah ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

Diterbitkannnya Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat pandemi Covid-19 dalm rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, agar memberikan rasa amana dan nyaman saat penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal atau hari besar keagamaan lainnya.

Baca Juga: Menag Yaqut: Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair Oktober 2021

Penerapan pedoman penyelenggaraan harus memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19.

Untuk daerah level 1 dan level 2, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksankaan tatap muka, namun tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” Tegas Menag.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x