KABAR WONOSOBO - Kementerian Agama menjelaskan pergeseran hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw 2021 dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Oktober 2021 di Jakarta.
Baca Juga: Lowongan Rekrutmen TNI Jalur Sarjana Hingga 29 Oktober 2021
Dia menegaskan jika Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.
"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," paparnya.
Pergeseran hari libur Maulid Saw 2021 tertuang dalam SKB tiga menteri yakni Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap I Hari Ini Pukul 12.00 di Link gurupppk.kemdikbud.go.id
Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021.