KABAR WONOSOBO – Buku Nikah merupakan dokumen resmi dari pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang bisa dimiliki oleh kedua pasangan yang sudah resmi menikah.
Buku Nikah juga sebagai tanda bahwa kedua pasangan sudah menikah secara resmi dan diakui oleh pemerintahan Indonesia.
Namun dalam penulisan tentunya kadang ada salah dalam penulisan, entah dalam nama, tanggal lahir atau sebagainya.
Dilansir KabarWonosobo dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut cara mengatasi salah tulisan pada buku nikah.
Baca Juga: Cara Buat Kartu Nikah Digital Bagi Calon Pengantin Baru atau Pasangan Lama
Datang ke KUA sesuai domisili pendaftaran pernikahan, dengan membawa dokumen :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah Terakhir
- Pas foto ukuran 2x3 latar biru
Akan tetapi jika dokumen buku nikah di KUA terbatas atau habis, pihak KUA melakukan tindakan :
Baca Juga: Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital, 6 KUA di Banjarnegara Jadi Pilot Project pada Akhir Mei 2021