IKADI Uraikan Polemik Permen PPKS yang Dinilai Legalkan Seks Bebas dan Zina

- 13 November 2021, 15:10 WIB
Perwakilan IKADI sampaikan polemik Permendikbud 30, dari tangkapan layar kanal Youtube Najwa Shihab.
Perwakilan IKADI sampaikan polemik Permendikbud 30, dari tangkapan layar kanal Youtube Najwa Shihab. /Youtube.com/ Najwa Shihab

 

 

KABAR WONOSOBO― Permendikbud 30 tentang PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) ditanggapi langsung oleh Sekjen IKADI melalui siaran di Mata Najwa.

Ahmad Kusyairi Suhai, Sekjen Ikatan DAI Indonesia (IKADI) membeberkan setidaknya 3 pasal bermasalah Permen PPKS yang telah ditetapkan pada 30 Agustus 2021 lalu.

“Kita semua sepakat bahwa kekerasan seksual ini adalah bagian yang bisa mengarah kepada zina dan itu dalam perspektif agama adalah sebuah kemungkaran yang wajib untuk dicegah, ditangani,” ungkapnya seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui akun Youtube Najwa Shihab.

Sekjen IKADI mengakui bahwa permintaan revisi dan bahkan pencabutan yang sempat disuarakan begitu Permen PPKS diresmikan disebabkan oleh Pasal 1, 3, dan 5.

Baca Juga: Rutinitas Lari Najwa Shihab: Perlu Kesabaran dan Konsistensi

Pasal 1 Ayat 1 Permen PPKS sendiri berbunyi:

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat penderitaan psikis, fisik, hingga kesehatan reproduksi.

Ahmad Kusyairi Suhail sendiri menggarisbawahi pada kalimat “ketimpangan relasi kuasa” dan menuntut adanya perbaikan mengenai definisi pelecehan seksual.

Selain itu, Ahmad Kusyairi Suhail juga menggarisbawahi Pasal 3 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dinilai tidak berasarkan prinsip agama.

Pasal 3 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sendiri dilaksanakan dengan prinsip seperti di bawah ini:

Baca Juga: Ketua KPI Kabur Saat Kuasa Hukum MS Berbicara di Mata Najwa, Ernest Prakasa Posting ‘Pengecut’ di IG Story

Kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesitabilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas dan independen, kehati-hatian dan konsisten, serta jaminan ketidakberulangan.

Pasal terakhir yang dinilai bermasalah oleh Sekjen IKADI yaitu Pasal 5 Ayat 2 mengenai jenis-jenis Pelecehan Seksual menurut Permen PPKS Nomor 30.

“Pasal 5, terlihat ada kesan menimbulkan legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” ungkap Ahmad Kusyairi Suhail.

Definisi Pelecehan Seksual menurut Permen PPKS Nomor 30 Pasal 5 Ayat 2 sendiri meliputi:

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi tampilan fisik maupun identitas gender korban.
  2. Memperlihatkan alat kelaminnya tanpa persetujuan Korban.
  3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, siulan bernuansa seksual.
  4. Menatap Korban dengan nuansa seksual.
  5. Mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, video bernuansa seksual.
  6. Memberikan hukuman atau sanksi bernuansa seksual.
  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh tanpa persetujuan Korban.
  8. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban.
  9. Memaksa Korban melakukan kegiatan seksual.
  10. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan bernuansa Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Cinta Laura Kampanye Anti KS di Kampus, Sebut Polemik Moral yang Sempat Kenai Permendikbud 30

IKADI menilai bahwa frasa “persetujuan” lah yang menjadi masalah karena diindikasikan mampu memancing perbuatan zina.

“Kami menginginkan ini ada perbaikan,” pungkas Ahmad Kusyairi Suhail.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Youtube Narasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah