Kemajuan Kasus Pelecehan Seksual di UNRI, Sudah Ada Tim Khusus Tapi Belum Menemukan Hasil

- 14 November 2021, 21:33 WIB
Ilustrasi kasus pelecehan seksual, dari laman
Ilustrasi kasus pelecehan seksual, dari laman /Freepik

 

KABAR WONOSOBO  Menjadi tim kuasa hukum, Rian Sibarani mengungkapkan kemajuan penyelidikan dugaan kasus pelecehan seksual di Universitas Riau (UNRI).

“Di kampus tim pencari fakta telah dibentuk per 5 November oleh rektor, tapi tim belum memberikan petunjuk apa-apa terkait penyelesaian perkara,” ungkap Rian seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui akun Youtube Najwa Shihab.

Tim pencari fakta yang dibentuk oleh kampus UNRI tersebut disebut Rian sebagai salah satu upaya hukum atas penyidikan kasus pelecehan seksual tersebut.

Baca Juga: MIRIS! Cerita Penyintas Kasus Kekerasan Seksual di UNRI, Ditertawakan hingga Dibujuk Tak Perpanjang Kasus

Kasus pelecehan seksual di UNRI yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum dosen di universitas tersebut memang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini.

Korban yang mengungkapkan kejadian nahas tersebut mengaku dilecehkan ketika tengah melaksanakan bimbingan tugas akhir.

Diakui oleh Rian, kondisi korban sendiri masih dalam tahap pemulihan dan mencoba menenangkan diri.

 Baca Juga: Kekerasan Seksual Menyebar, Nadiem Makarim: Pemerintah Tidak Boleh Duduk Diam Saja

Terutama setelah penyintas mendapatkan tuntutan balik oleh terduga pelaku pada tanggal 27 Oktober 2021 lalu.

“Penyintas masih ketakutan dan tertekan terhadap atas perbuatan tanggal 27 Oktober lalu, dan juga ada ancaman-ancaman seperti kriminalisasi terhadap diri penyintas,” ungkapnya.

Terduga korban yang merupakan salah satu mahasiswi di UNRI tersebut memang dituntut balik menggunakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 Baca Juga: Ayo Perangi Kekerasan Seksual! Ini Cara Edit Twibbon Dukung Permen PPKS

Kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan dosen UNRI tersebut ditangani oleh beberapa pihak, termasuk kampus dan kepolisian.

UNRI sendiri telah membentuk tim pencari fakta pada 5 November 2021 lalu. Di hari yang sama, Rian menyampaikan bahwa Polresta Pekanbaru masih melakukan pemeriksaan.

Penyintas pelecehan seksual di UNRI sendiri juga dilaporkan balik oleh terduga pelaku pada 6 November 2021 dengan menggunakan UU ITE atas tuduhan pencemaran nama baik.

 Baca Juga: SBS 'All The Butlers' Dikecam Dianggap Gunakan Ekspresi yang Menjadikan Wanita Sebagai Objek Seksual

Pada Senin, 9 November 2021 lalu, berkas tuntutan telah dilimpahkan ke Polda Riau dan melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi. ***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah