KABAR WONOSOBO - Terdakwa Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan jika Heru Hidayat terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," katanya, Senin dikutip dari Antara.
Baca Juga: BNPB: 14 Orang Dinyatakan Meninggal Dunia Akibat Awan Panas Gunung Semeru
Heru adalah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).
Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar pidana pengganti.
"Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp12,643 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.
Heru didakwa melakukan extra ordinary crime yang meliputi sejumlah tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Sleman Tanggap Darurat Bencana Banjir Lahar Gunung Merapi Hingga 15 Desember