Polri Tetapkan RB sebagai Pelaku Terkait Bunuh Diri yang Dilakukan Mahasiswi NWR di Mojokerto

- 6 Desember 2021, 12:05 WIB
RB ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan berujung bunuh diri mahasiswi NWR di Mojokerto, Ilustrasi dari
RB ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan berujung bunuh diri mahasiswi NWR di Mojokerto, Ilustrasi dari /Freepik

KABAR WONOSOBO― Kasus kekerasan seksual kembali mencuat di Indonesia.

Kali ini, seorang polisi berpangkat Bripda berinisial RB ditetapkan sebagai tersangka atas korban pemerkosaan dan pemaksaan aborsi seorang mahasiswi berinisial NWR.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui akun Instagram resmi Polri, RB kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Miris! Korban Kekerasan Seksual di Indonesia Sering Berubah Jadi Pelaku karena Relasi Kuasa. Apa Itu?

“Polri telah menetapkan RB, laki-laki, sebagai tersangka kasus bunuh diri yang dilakukan NWR (23), mahasiswi asal Mojokerto,” tulis Divisi Humas Polri pada 5 Desember 2021.

RB merupakan pacar mendiang yang membuat NWR melakukan aborsi dua kali sebelum melakukan tindak bunuh diri.

RB sendiri merupakan seorang polisi yang bertugas di Polres Pasuruan.

“Malam hari ini kita bisa mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RB. Yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten,” ujar Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo S.H., M.H., di Mapolres Mojokerto.

Beberapa hari belakangan ini kasus yang dilakukan RB dengan korban berinisial NWR memang tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x