Kabar Gembira! Ada Bonus Tambahan bagi KPM dengan 3 Aturan Baru Bansos PKH akhir tahun 2021

- 12 Desember 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Bantuan sosial (bansos)
Ilustrasi Bantuan sosial (bansos) /EmAji/Pixabay

 

KABAR WONOSOBO – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan social (bansos) pemerintah yang dikhususkan untuk ibu hamil, balita, dan anak sekolah.

Sebelumnya sudah diketahui bahwa ada dua syarat utama PKH yaitu NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat penerima PKH juga masuk ke dalam kategori yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

 Baca Juga: 95 KPM PKH Mojotengah Wonosobo Lakukan Graduasi, Undur Diri dari Status Penerima Bantuan

Penerima bansos PKH tidak secara langsung menerima bansos dengan mudah, namun ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi.

Kewajibannya antara lain yaitu bagi ibu hamil dan anak usia dini wajib mengecek kesehatan secara berkala kepada fasilitas kesehatan yang sudah ditentukan.

Untuk siswa SD sampai SMA, wajib mengikuti proses pembelajaran atau kehadiran minimal 85% dari hari belajar efektif.

 Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Cair Rp600.000 dan PKH, Ini Cara Cek Nama Penerimanya

Bagi lanjut usia dan disabilitas wajib mengikuti program kesejahteraan sosial minimal satu tahun sekali.

KPM yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenakan hukuman atau sanksi sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Berikut kabar gembira mengenai 3 aturan baru untuk penerima bansos PKH akhir tahun 2021.

 Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera! Ada Bonus Bansos 1 Juta dan BPNT 2 Bulan

  1. Ada penambahan nominal bantuan PKH bagi penerimanya di termin 2 untuk beberapa kategori tertentu.
  2. Ada penambahan bantuan bagi peserta PKH yang termasuk dalam peserta BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
  3. Diwajibkan ada perubahan dari segi ekonomi dan kesehatan bagi para penerima PKH.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah