Simak 5 Bantuan Sosial Pemerintah yang Tidak Akan Dicairkan Lagi di Tahun 2022

- 19 Desember 2021, 11:50 WIB
ilustrasi bantuan sosial (bansos)
ilustrasi bantuan sosial (bansos) /EmAji/Pixabay

Bantuan subsidi upah yang diberikan kepada 8,7 juta pekerja atau buruh dengan besaran Rp1 juta.

  1. Bantuan PKL dan pemilik warung

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sudah menyampaikan bahwa bantuan bagi PKL dan Pemilik Warung resmi diberhentikan pada tahun 2022.

  1. Bantuan BPNT PPKM

Bantuan BPNT PPKM disalurkan pada saat PPKM yang dilaksanakan pada Desember 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera! Ada Bonus Bansos 1 Juta dan BPNT 2 Bulan

Bantuan BPNT PPKM diberikan kepada 5,9 juta Keluarga Penerima Manfaat.

Dapat disimpulkan bahwa bantuan hanya saat PPKM maka tidak akan dilanjutkan pada tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah