- DTKS harus sama dengan data Dukcapil
Data KPM harus sama antara yang ada di DTKS dengan Dukcapil.
Sama yang dimaksud terkait identitas diri seperti halnya nama, NIK, alamat maupun jumlah keluarga yang ada di Kartu Keluarga.
Jika data di DTKS dengan Dukcapil tidak sama, maka bantuan PKH tahap 1 tahun 2022 tidak bisa dicairkan.
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Cair Rp600.000 dan PKH, Ini Cara Cek Nama Penerimanya
- KPM PKH harus terdaftar dalam SK penerima PKH
Selain KPM harus memenuhi syarat, juga harus terdaftar dalam surat ketetapan yang ditandatangani oleh Dirjen perlindungan jaminan sosial keluarga.
Hal tersebut harus dipahami karena pada tahun 2021 pencairan bansos setiap terminnya ada SK yang dikeluarkan oleh dirjen.***