Simak Beberapa Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2022

- 2 Januari 2022, 13:22 WIB
ilustrasi bansos PKH 2022
ilustrasi bansos PKH 2022 /Fariqoh/Kabar Wonosobo
  1. DTKS harus sama dengan data Dukcapil

Data KPM harus sama antara yang ada di DTKS dengan Dukcapil.

Sama yang dimaksud terkait identitas diri seperti halnya nama, NIK, alamat maupun jumlah keluarga yang ada di Kartu Keluarga.

Jika data di DTKS dengan Dukcapil tidak sama, maka bantuan PKH tahap 1 tahun 2022 tidak bisa dicairkan.

 Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Cair Rp600.000 dan PKH, Ini Cara Cek Nama Penerimanya

  1. KPM PKH harus terdaftar dalam SK penerima PKH

Selain KPM harus memenuhi syarat, juga harus terdaftar dalam surat ketetapan yang ditandatangani oleh Dirjen perlindungan jaminan sosial keluarga.

Hal tersebut harus dipahami karena pada tahun 2021 pencairan bansos setiap terminnya ada SK yang dikeluarkan oleh dirjen.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah