Terdakwa Kasus Asusila Herry Wiryawan Dituntut Hukuman Mati

- 12 Januari 2022, 18:06 WIB
Terdakwa asusila Herry Wiryawan dituntut hukuman mati.
Terdakwa asusila Herry Wiryawan dituntut hukuman mati. /Twitter @ayang_utriza

KABAR WONOSOBO - Herry Wiryawan, terdakwa kasus asusila yang mencabuli santriwati hingga hamil dan melahirkan dituntut hukuman mati serta kebiri kimia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana menyebut tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan menjadi peringatan bagi pelaku asusila lain.

"Tuntutan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," kata dia, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Film The Raid Akan Diremake Untuk Tayang di Netflix

Terdakwa Herry Wirawan termasuk kejahatan yang sangat serius karena sebagai pemilik pondok pesantren melakukan asusila pada santriwatinya sendiri.

Selain hukuman mati, Wirawan juga dituntut hukuman kebiri kimia dan perampasan aset kekayaan untuk membiayai kehidupan korban dan anak-anak yang dilahirkan.

Jaksa juga meminta agar identitas Wirawan pun disebarkan sebagai pelaku asusila terhadap para perempuan santri remaja.

Baca Juga: Jadwal Lengkap, Cara Daftar dan Aktivasi Akun LTMPT PDSS SNMPTN 2022

Kasus asusila Herry Wiryawan mengagetkan masyarakat karena dia melakukan tindakan asusila kepada 13 orang perempuan santri remaja sejak 2016-2021.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x