Simak 3 Syarat Vaksin Booster, Salah Satunya Harus Berusia 18 Tahun ke Atas

- 18 Januari 2022, 11:30 WIB
Perhatikan 3 syarat penerima vaksin booster Covid 19
Perhatikan 3 syarat penerima vaksin booster Covid 19 /Twitter/ @KemenkesRI

KABAR WONOSOBO― Pemerintah telah umumkan vaksinasi booster diberikan secara gratis.

Vaksin booster Covid 19 diberikan gratis mulai 12 Januari 2022 lalu dengan 3 syarat dan diprioritaskan kepada lansia serta penderita imunokompromais.

Berikut 3 syarat penerima vaksin booster Covid 19 seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui akun Instagram resmi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemkes RI):

Baca Juga: Vaksin Booster Gratis Mulai Hari Ini 12 Januari 2022 untuk Usia 18 Tahun Ke Atas

  1. Telah berusia 18 tahun ke atas.
  2. Calon penerima vaksin telah menerima vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan setelah vaksinasi dosis kedua.
  3. Menunjukkan NIK dengan membawa KK/KTP atau menunjukkan tiket melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Vaksin booster diberikan secara gratis untuk masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas.

Kendati prioritas utama vaksinasi booster sendiri merupakan lansia dan penderita imunokompomais.

Syarat selanjutnya adalah telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid 19 lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

E-tiket vaksin booster sendiri dapat dicek melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Cara Cek E-Tiket Vaksin Booster Covid 19 Lewat Aplikasi Peduli Lindungi

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Instagram @kemenkes_ri kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x