Cek Segera! Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT Rp600 Ribu untuk Pemilik Warung, PKL dan Nelayan

- 28 Januari 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi Bansos BLT Rp600 ribu untuk peilik warung, pedagang kaki lima (PKL) dan Nelayan
Ilustrasi Bansos BLT Rp600 ribu untuk peilik warung, pedagang kaki lima (PKL) dan Nelayan /Fariqoh/Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial untuk masyarakat pada tahun 2022.

Pada tahun 2022 pemerintah menargetkan sebanyak 2,76 juta orang mendapat BLT Rp600.000 untuk ketiga golongan.

Kali ini untuk pemilik warung, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan nelayan akan mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp600 ribu.

Bansos untuk pemilik warung dan PKL merupakan program dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

 Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita dan Anak Sekolah 2022 Secara Online Hanya Lewat HP

Berikut syarat mendapatkan BLT Rp600 ribu untuk pemilik warung dan PKL.

  1. Lokasi usaha pemilik warung dan PKL berada pada wilayah PPKM level 3 dan 4.
  2. Pemilik warung dan PKL memiliki NIK dan memiliki data izin usaha dan lokasi.
  3. Pemilik warung dan PKL belum pernah menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Kementerian Koperasi dan UKM.

 Baca Juga: Cek BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember Link bsu.kemnaker.go.id

Sedangkan untuk cara mendapatkan BLT Rp600 ribu adalah sebagai berikut.

  1. TNI-Polri akan mendata pemilik warung, PKL dan nelayan calon penerima BLT Rp600.000 2022.
  2. Penyaluran BLT Rp600.000 2022 dilakukan melalui sistem aplikasi agar transparan dan akuntabel.
  3. TNI-Polri akan didampingi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyaluran BLT pemilik warung, PKL dan nelayan Rp600.000 2022.

*** 

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x