Sekitar Rp372 Triliun Dana JHT Dikelola untuk Investasi

- 19 Februari 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi./Pengelolaan dana JHT.
Ilustrasi./Pengelolaan dana JHT. /www.rusdionoconsulting.com

 

KABAR WONOSOBO - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa dana kelolaan program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp372,5 triliun sampai dengan 2021.

Kendati demikian dia memastikan BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana JHT tersebut sesuai dengan tata kelola yang baik dan ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari PikiranRakyat.Com, dana kelolaan senilai Rp372,5 triliun, BPJS Ketenagakerjaan berhasil membukukan hasil investasi senilai Rp24 triliun sepanjang 2021.

Baca Juga: Sesuai Instruksi Presiden, BPN: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Sebagian besar dana peserta JHT tersebut digunakan dalam obligasi dan surat berharga yang mencapai 65 persen dari total dana kelolaan, dengan 92 persen penempatan dana di surat berharga merupakan surat utang negara (SUN).

Selain itu, sebesar 15 persen dari dana kelolaan JHT ditempatkan di deposito dengan lebih dari 90 persen penempatan di deposito merupakan bank-bank Himbara dan bank pembangunan daerah.

Sementara 12,5 persen dari total dana JHT ditempatkan di instrumen investasi saham.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Indra Kenz Tak Datangi Panggilan Kepolisian, Berada di Luar Negeri

Sedangkan sebesar 7 persen dari dana JHT ditempatkan pada instrumen reksadana yang juga berisikan saham-saham blue chip dan LQ45.

Terakhir, sisanya sebesar 0,5 persen dana JHT ditempatkan di penyertaan dan properti.

Sebelumnya ramai JHT BPJS Ketenagakerjaan dimulai saat Menaker Ida Fauziyah mengundangkan aturan terbaru yang menyebutkan jika dana JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun atau meninggal dunia.

Baca Juga: Dana JHT Ditahan Hingga Usia 56 Tahun, Presiden Jokowi Disebut Beri Sinyal Menaker Buat Aturan Itu

Hal ini membuat sejumlah pihak khusunya para butuh protes dengan aturan tersebut. Bahkan para buruh melakukan demo besar-besaran agar aturan tersebut dicabut.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah