2. Login PTK/Admin, silahkan login menggunakan akun masing-masing.
3. klik menu PPG dalam Jabatan, klik tombol Ajukan PPG.
4. Jika pendaftar memenuhi syarat akan terdapat himbauan untuk mengisi data-data sesuai syarat dan ketentuan.
Akan tetapi, jika belum memenuhi akan ada himbauan terkait persyaratan yang belum terpenuhi.
5. Setelah mengisi semua data, barulah dapat mencetak bukti ajuan.***