Simak Syarat dan Alur Pengajuan PPG dalam Jabatan 2022 Melalui SIMPATIKA

- 26 Februari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi simpatika, website yang digunakan untuk mendaftar PPG dalam jabatan  2022 Kemenag
Ilustrasi simpatika, website yang digunakan untuk mendaftar PPG dalam jabatan 2022 Kemenag /simpatika.kemenag.go.id

KABAR WONOSOBO - Pendaftaran PPG dalam jabatan Kemenag (Kementerian Agama) sudah mulai dibuka pada tanggal 23 Februari sampai 5 Maret 2022.

PPG dalam jabatan dari Kemenag (Kementerian Agama) ditujukan untuk guru Madrasah.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Agama, Nomor B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022, tentang Pendaftaran PPG dalam Jabatan.

Baca Juga: Setelah Pengajuan Data PPG dalam Jabatan Tahun 2022 Disetujui, Apa yang Harus Dilakukan?

Salah satu perbedaan di antara keduanya, yaitu penggunaan akun pendaftaran Kemendikbud menggunakan SIMPKB sedangkan dari Kemenag menggunakan SIMPATIKA.

Berikut syarat agar dapat mengajukan PPG dalam Jabatan 2022.

  1. Memiliki Ijazah S1 atau D4.
  2. Mempunyai NPK (Nomor Pendidik Kemenag).
  3. Pendaftar berusia maksimal 58 tahun.
  4. Pendaftar diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2005.

Baca Juga: Simak Cara Melihat Status Pengajuan PPG dalam Jabatan Tahun 2022, Diterima atau Ditolak

Sedangkan untuk alur pengajuannya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://simpatika.kemenag.go.id/.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: SIMPATIKA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x