KABAR WONOSOBO – Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2022 akan dibuka pada tanggal 10 sampai 23 Februari 2022.
Untuk menjadi guru yang bersertifikasi, para pengajar harus mengikuti PPG dalam jabatan agar mendapatkan status sebagai guru profesional.
Ada beberapa tahapan dalam PPG dalam jabatan tahun 2022 yang harus dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
Baca Juga: Belum Dapat Sertifikasi Guru? Beginilah Proses Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Namun, sering sekali ada kesalahan yang terjadi saat ingin mendaftar PPG dalam jabatan tahun 2022, sehingga calon peserta PPG tidak diundang ke pelatihan resmi calon guru yang diadakan oleh Kemendikbud Ristek.
Berikut penyebab tidak dapat undangan PPG dalam jabatan tahun 2022 di SIMPKB.
- Belum masuk pendaftaran
Kendala masuk pendaftaran banyak terjadi saat masuk ke akun SIMPKB, namun tidak undangan dapat mengikuti pelatihan PPG.
Baca Juga: Para Guru, Simak Alur PPG Prajabatan Model Baru 2022 Sampai Tes Tahap Akhir
Bagi calon guru harus mencermati terlebih dahulu waktu pendaftaran yang dibuka tanggal 10 Februari 2022.