Peringati 2 Tahun Pandemi Covid-19 di Indonesia, Berikut 3 Perbaikan Peraturan Pemerintah Selama Pandemi

- 2 Maret 2022, 14:15 WIB
4 Negara Tanpa Kasus Corona Sejak Awal Pandemi hingga Saat Ini, Nomor Terakhir Banyak Dipertanyakan
4 Negara Tanpa Kasus Corona Sejak Awal Pandemi hingga Saat Ini, Nomor Terakhir Banyak Dipertanyakan /CDC
  1. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hanya perlu karantina tiga hari saja

Per tanggal 1 Maret 2022, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) hanya perlu menjalani karantine selama tiga hari saja.

Sebelumnya pemerintah sempat memberlakukan karantina delapan hari dan lima hari bagi para PPLN.

 Baca Juga: BTS Direncanakan Tampil di Batam, Pemerintah Indonesia: Tetap Harus Mengikuti Aturan Karantina

Namun hal tersebut hanya berlaku bagi orang yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster, sesuai unggahan dari situs Kominfo.

"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal tersebut diungkapkannya setelah mengikuti video conference Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Minggu, 27 Februari 2022.

 Baca Juga: Larangan Mudik di Hari Pertama Efektif Kurangi Perjalanan Udara Hingga 90 Persen

  1. Orang yang bepergian lewat jalur udara wajib mengisi e-HAC

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, orang yang ingin melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat terbang wajib mengisi e-HAC sebelum bepergian.

Kebijakan baru ini berbeda dibanding peraturan sebelumnya yang menyatakan bahwa penumpang baru akan mengisi e-HAC setelah tiba di tempat yang dituju.

Peraturan baru dibuat karena jumlah pelaku perjalanan udara meningkat dan menimbulkan penumpukan di bagian kedatangan karena harus memeriksa e-HAC terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kominfo Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah