Baca Juga: Hadirnya Pandemi Covid, Munculkan Tantangan Baru Penanggulangan TBC di Wonosobo
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengimbau pada pelaku perjalanan domestik untuk segera melakukan update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.
Selain itu pengguna transportasi udara juga diminta untuk memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.
"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," sebut Setiaji pada Selasa, 1 Maret 2022 lalu.
"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," ucap Setiaji.***