KABAR WONOSOBO –Pandemi Covid-19 di Indonesia telah memasuki tahun yang kedua sejak kasus pertama ditemukan pada 2 Maret 2020 lalu.
Untuk menyesuaikan diri dengan keadaan selama pandemi covid-19, pemerintah Indonesia menyusun berbagai macam peraturan dan kebijakan darurat.
Berikut adalah beberapa kebijakan yang saat ini tengah diberlakukan pemerintah untuk masa darurat pandemi covid-19.
Baca Juga: 4 Cara Mengatasi Capek Akibat Kerja Agar Kesehatan Tetap Terjaga Selama Musim Pandemi
- Vaksin Booster bisa didapatkan setelah 3 bulan pasca vaksin kedua
Masa tunggu untuk mendapatkan vaksin booster kini dipotong menjadi 3 bulan
Awalnya pemerintah menganjurkan orang yang telah mendapatkan vaksin kedua untuk menunggu selama 6 bulan untuk mendapatkan vaksin booster.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022.
"Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian isi SE tersebut.