Peringati 2 Tahun Pandemi Covid-19 di Indonesia, Berikut 3 Perbaikan Peraturan Pemerintah Selama Pandemi

- 2 Maret 2022, 14:15 WIB
4 Negara Tanpa Kasus Corona Sejak Awal Pandemi hingga Saat Ini, Nomor Terakhir Banyak Dipertanyakan
4 Negara Tanpa Kasus Corona Sejak Awal Pandemi hingga Saat Ini, Nomor Terakhir Banyak Dipertanyakan /CDC

KABAR WONOSOBO –Pandemi Covid-19 di Indonesia telah memasuki tahun yang kedua sejak kasus pertama ditemukan pada 2 Maret 2020 lalu.

Untuk menyesuaikan diri dengan keadaan selama pandemi covid-19, pemerintah Indonesia menyusun berbagai macam peraturan dan kebijakan darurat.

Berikut adalah beberapa kebijakan yang saat ini tengah diberlakukan pemerintah untuk masa darurat pandemi covid-19.

 Baca Juga: 4 Cara Mengatasi Capek Akibat Kerja Agar Kesehatan Tetap Terjaga Selama Musim Pandemi

  1. Vaksin Booster bisa didapatkan setelah 3 bulan pasca vaksin kedua

Masa tunggu untuk mendapatkan vaksin booster kini dipotong menjadi 3 bulan

Awalnya pemerintah menganjurkan orang yang telah mendapatkan vaksin kedua untuk menunggu selama 6 bulan untuk mendapatkan vaksin booster.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022.

 Baca Juga: Kebiasaan Mencuci Tangan di Masa Pandemi Ternyata Memunculkan Permasalahan Baru Terkait Penyediaan Air

"Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian isi SE tersebut.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kominfo Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x