Menaker Ida Fauziyah Batalkan Permenaker JHT Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Balik Aturan Sebelumnya

- 2 Maret 2022, 14:13 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Instagram @kemnaker

"Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," katanya.

Sebelumnya dalam Permenaker No.2 Tahun 2022 banjir protes dari buruh karena aturan pencairan JHT hanya bisa cair ketika peserta berusia 56 tahun atau meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah