"Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," katanya.
Sebelumnya dalam Permenaker No.2 Tahun 2022 banjir protes dari buruh karena aturan pencairan JHT hanya bisa cair ketika peserta berusia 56 tahun atau meninggal dunia.***