KABAR WONOSOBO - Kepolisian memastikan segera menyita aset dari tersangka kasus penipuan investasi bodong Binomo Indra Kenz.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan Bareskrim Polri mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), PPATK, dan Korlantas Polri serta pengadilan untuk menyita aset Indra Kenz.
“Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK dan Korlantas, serta pengadilan guna persetujuan penyitaan,” ujar Gatot dikutip Kabar Wonosobo dari keterangan via Antara, Jum'at.
Baca Juga: Dulu Dipamerkan! Daftar Aset Indra Kenz Ini Bakal Disita Kepolisian, Dari Mobil Tesla Hingga Rumah
Penyitaan akan sesegara mungkin dilakukan setelah mendapatkan surat penetapan dari pihak terkait seperti pengadilan, maupun BPN, serta Korlantas.
Aset Indra Kenz yang terlacak antara lain, dua unit mobil mewah yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012.
Selain itu sebuah rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan, senilai kurang lebih Rp1,7 miliar, serta satu unit lainnya di wilayah Tangerang.
Ada juga satu apartemen milik Indra Kenz di Medan. Serta empat buah rekening masing-masing atas nama Indra Kenz juga telah diblokir.