Dia mengatakan bahwa sertifikasi halal akan diselenggarakan oleh Pemerintah bukan lagi Ormas.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," tulis Yaqut Cholis Qoumas dikutip Kabat Wonosobo dari Instagram @gusyaqut.***