MUI Kaget Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru, Tak Sesuai Kesepakatan Sebelumnya

- 15 Maret 2022, 12:38 WIB
Kontroversi logo halal baru Kemenag.
Kontroversi logo halal baru Kemenag. /MUI./Kemenag/MUi./Kemenag

 

KABAR WONOSOBO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku kaget dengan penetapan logo halal baru yang dikeluarkan Kemenag, karena tiba-tiba ada logo yang sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya.

Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub mengatakan agar perubahan penetapan logo ini tidak tiba-tiba.

Perubahan logo perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen.

Baca Juga: Kementerian Agama Tetapkan Logo Label Halal Baru Berwarna Ungu

"Logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global," ujar Aiyub dalam keterangan tertulis seperti dikutip Kabar Wonosobo dari Antara, Selasa.

MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH.

Namun MUI menilai penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, pasalnya logo yang baru diterbitkan Kementerian Agama dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Label Halal Baru, Gus Yaqut: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

"Semestinya, penetapan logo halal perlu Mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal," ujarnya.

Sejak 2019 ketika Menteri Agama saat itu dipegang Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal.

Termasuk pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan 'Coming Home' Diddy - Dirty Money Feat Skylar Grey

Saat itu, kata dia, logo halal yang disepakati antara MUI dan Kemenag bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini.

Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia dan tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap dipakai.

Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan Arab, terletak di dalam belah ketupat. Sementara di bawah tulisan halal Arab ada tulisan Halal Indonesia. Menurut dia, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak.

Baca Juga: Aset Suami Disita, Istri dan Manajer Doni Salmaman Tak Penuhi Panggilan Penyidik Kepolisian

"Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas," kata dia.

Desain seperti itu, kata Aiyub, menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia," kata dia.***

 

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah