Tak hanya itu, kendati Only Fans sendiri memperbolehkan mengunggah konten berbau porno, Dea juga dijerat dengan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara itu, Dea sendiri dikabarkan mendapat ancaman pidana 12 tahun penjara karena konten pornografi yang ia unggah di Only Fans.
Baca Juga: Dea OnlyFans Resmi Ditetapkan Tersangka Penyebaran Pornografi
Kasus pornografi Dea Only Fans sendiri kini menyangkut nama Stand Up Comedian Marshel Widianto.
Marshel Widianto sendiri sebelum ini hanya disebut sebagai ‘Komedian M’.
Marshel Widianto yang dikabarkan akan segera diperiksa polisi lantaran kasus pembelian konten pornografi milik Dea Only Fans.
Only Fans sendiri memang merupakan platform yang mengharuskan konsumen konten dari para kreator untuk membayar terlebih dahulu.
Termasuk konten pornografi dari Dea sendiri.
“Maafkan kenakalanku ya teman-teman. Aku emang nakal, tapi gak mau kriminal.” Tulis Marshel Widianto dalam unggahan Instagram.