4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: BREAKING: Na Eun Resmi Keluar Dari Girl Grup Apink
Berikut cara pendaftarannya:
1. Klik "Daftar Sekarang", kemudian isi email dan password.
2. Lengkapi data yang diperintahkan, seperti NIK, Nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik lanjut.
3. Lengkapi data diri dan pastikan isi dengan benar dan sesuai identitas. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sudah sesuai.
4. Lakukan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP, disarankan melakukan pendaftaran melalui handphone.
5. Jika foto sudah pas, klik 'Kirim Foto e-KTP' lalu tunggu hingga verifikasi foto e-KTP selesai.