Simak Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2

- 15 April 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi PPG dalam jabatan 2022 tahap 2
Ilustrasi PPG dalam jabatan 2022 tahap 2 /ppg.kemdikbud.go.id/https://ppg.kemdikbud.go.id

KABAR WONOSOBO – Kemdikbud Ristek akhirnya resmi membuka pendaftaran untuk Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 tahap 2.

Informasi tersebut didapat dari surat pemutakhiran data calon peserta PPG Daljab tahun 2022 tahap 2, Kemdikbud Ristek melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi tahap II 2022.

Adapun berikut cara pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap 2.

Baca Juga: Waspada! Jangan Sampai Salah Langkah, Berikut Pelanggaran dan Sanksi dalam Seleksi PPG 2022

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap 2 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Calon peserta membuka laman di atas untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

3. Calon peserta mengunggah hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi calon peserta yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah atau dinas pendidikan.

Baca Juga: Cara Unduh Pakta Integritas untuk Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022

4. Calon peserta menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG, dengan ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki, kemudian daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.

5. Calon peserta mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV. Guru dapat memilih bidang studi pada jenjang yang berbeda dengan mata pelajaran yang diampu saat ini.

6. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4.***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x