Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Berikut Langkah Menautkan Akun belajar.id ke SIMPKB Sesuai Instruksi Dirjen GTK
- Buka laman Info GTK kemudian login.
- Login menggunakan email dan password.
- Klik Login
- Pada halaman pertama, scroll sampai menjumpai menu tunjangan profesi.
- Perhatikan uraian di bagian Nomor SKTP, yang terdapat keterangan Status Validasi Tunjangan Profesi Valid.
Baca Juga: Dirjen GTK Kemendikbud: Catat hal Penting Terkait Jadwal PPPK Tahap 3 dan Poin Pentingnya
Jika belum terbit di bawahnya terdapat informasi yang menyatakan belum terbit, maka dari itu diprediksikan menunggu dalam jangka waktu 15 hari.
Jika SKTP sudah terbit di bawahnya terdapat informasi Sudah terbit SKTP, maka dana sudah dapat dicairkan.
Ada banyak faktor yang menyebabkan tidak kunjung terbitnya SKTP, seperti belum memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), biasanya dialami guru yang menempuh PPG Prajabatan, jumlah jam mengajar masih belum memenuhi standar.
Baca Juga: Cara Cek Tunjangan Profesi Guru di Info GTK dan Penyebab Data yang Dimasukkan Dianggap Tidak Valid
Selain itu, pastikan juga NUPTK dengan yang ada di database Kemdikbud dan linearitas pelajaran dengan yang ada di sertifikat pendidik serta jam mengajar yang linier sesuai standar.***