KABAR WONOSOBO – Tunjangan sertifikasi atau prosesi guru atau disebut pula dengan TPG dapat diterima oleh guru, baik PNS maupun non PNS dengan syarat telah mendapat sertifikat pendidik atau mengikuti PPG.
Tunjangan profesi guru atau TPG dicairkan jika sudah mendapat Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
SKTP merupakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seseorang akan mendapat tunjangan sertifikasi.
Baca Juga: Gagal Login atau Password tidak Memenuhi Syarat? Berikut Solusi Info GTK yang Tidak Bisa DIbuka
Sedangkan SKTP hanya berlaku selama enam bulan.
Terbit dan tidaknya SKTP dapat dicek secara online melalui portal Info GTK.
SKTP yang sudah terbit akan disampaikan melalui Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan tempat mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
Berikut cara cek info GTK untuk sertifikasi triwulanan 1 TPG.