SK Pengangkatan Pertama yang diunggah adalah SK saat pertama kali diangkat menjadi seorang guru, meski tidak lagi bertugas di satuan pendidikan tersebut.
- SK Pembagian Tugas Mengajar
Calon peserta menyiapkan pindaian atau hasil scan SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir, yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022, bisa dokumen asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir oleh kepala sekolah.
Baca Juga: Waspada! Jangan Sampai Salah Langkah, Berikut Pelanggaran dan Sanksi dalam Seleksi PPG 2022
- SK Pengangkatan atau Kenaikan Pangkat Terakhir
Guru PNS memindai SK Kenaikan Pangkat terakhir, bisa dokumen asli atau fotokopi legalisir.
Sementara guru non-PNS melampirkan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir, yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022, baik itu dokumen asli atau fotokopi legalisir.
SK tersebut dilegalisasi oleh:
Baca Juga: Cara Unduh Pakta Integritas untuk Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS.
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD/ untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.
- Ketua Yayasan untuk guru tetap Yayasan.
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Pelanggaran dan Sanksi Tes Seleksi Akademik PPG Daljab Tahun 2022
- Pakta Integritas
Pakta integritas memuat pernyataan bahwa berkas atau dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan dibubuhi materai 10.000.