Jangan Sampai Salah, Berikut Dokumen Pendukung Pendaftaran PPG Daljab 2022 Tahap 2

- 17 April 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi dokumen pendukung.
Ilustrasi dokumen pendukung. /Sozavisimost/Pixabay

SK Pengangkatan Pertama yang diunggah adalah SK saat pertama kali diangkat menjadi seorang guru, meski tidak lagi bertugas di satuan pendidikan tersebut.

  1. SK Pembagian Tugas Mengajar

Calon peserta menyiapkan pindaian atau hasil scan SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir, yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022, bisa dokumen asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir oleh kepala sekolah.

Baca Juga: Waspada! Jangan Sampai Salah Langkah, Berikut Pelanggaran dan Sanksi dalam Seleksi PPG 2022

  1. SK Pengangkatan atau Kenaikan Pangkat Terakhir

Guru PNS memindai SK Kenaikan Pangkat terakhir, bisa dokumen asli atau fotokopi legalisir.

Sementara guru non-PNS melampirkan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir, yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022, baik itu dokumen asli atau fotokopi legalisir.

SK tersebut dilegalisasi oleh:

Baca Juga: Cara Unduh Pakta Integritas untuk Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2022

  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS.
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD/ untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.
  • Ketua Yayasan untuk guru tetap Yayasan.
  • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Pelanggaran dan Sanksi Tes Seleksi Akademik PPG Daljab Tahun 2022

  1. Pakta Integritas

Pakta integritas memuat pernyataan bahwa berkas atau dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dan dibubuhi materai 10.000.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x