Penting! Inilah Manfaat NUPTK untuk Guru di Tahun 2022-2023

- 9 Mei 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi NUPTK
Ilustrasi NUPTK /Kemdikbud

KABAR WONOSOBO – NUPTK merupakan kepanjangan dari nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK sangat penting untuk guru karena menunjukkan nomor identitas yang resmi dalam berbagai keperluan di bidang pendidikan.

Dalam mengurus NUPTK harus dilaksanakan dengan segera, karena bisa saja terhambat dan memakan waktu yang lama.

Baca Juga: Simak Tahapan Pelaksanaan dan Seleksi Akademik PPG Daljab PAI pada Siaga Pendis

Maka dari itu, para guru untuk mengecek apakah sudah terdaftar di dapodik.

Pada tahun 2022-2023 NUPTK mempunyai fungsi yang sangat berguna untuk guru, dan diharapkan dapat menggunakannya secara baik.

Berikut manfaat NUPTK untuk guru di tahun 2022-2023.

Baca Juga: Langkah yang Harus Dilakukan Setelah Mengajukan Data PPG dan Disetujui pada SIMPKB

  1. NUPTK menjadi syarat wajib untuk mendapatkan beberapa beasiswa pendidikan dari Kemdikbud

Contohnya beasiswa dari kementerian pendidikan Micro Credential bidang literasi bagi guru PAUD dan SD, salah satu persyaratannya memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan atau NUPTK.

Apabila para guru yang mendaftar beasiswa tersebut tidak mempunyai NUPTK maka akan menjadi kendala dan tidak lulus.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Berikut Dokumen Pendukung Pendaftaran PPG Daljab 2022 Tahap 2

  1. Syarat wajib mengikuti PPG dalam jabatan

Guru yang mengikuti PPG dalam jabatan harus mempunyai NUPTK.

Jika mengikuti pretest dan dinyatakan lulus, para guru juga tidak dapat mengikuti PPG dalam jabatan ketika tidak memiliki NUPTK.

Hal tersebut dalam regulasi kementerian pendidikan, atau peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 38 tahun 2020.

Baca Juga: Simak Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2

  1. NUPTK menjadi syarat wajib pencairan tunjangan profesi guru.

Bagi guru yang tidak mempunyai NUPTK, maka status TPGnya tidak akan valid.

  1. Syarat honorer bisa menerima honorarium dari dana BOS (dalam situasi normal/tidak ada bencana).

Aturan tersebut berlaku jika dalam situasi normal artinya sudah tidak ada bencana lagi baik bencana alam ataupun pandemi.

Ha itu dijelaskan menteri pendidikan nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk juknis dana BOS dan dana BOP.***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemdikbud GTK.KEMDIKBUD.GO.ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x