KABAR WONOSOBO - Seorang pensiunan guru agama SD di Sragen, Jawa Tengah Suwarti (60) harus mengembalikan gajinya selama dua tahun sebesar Rp93 Juta.
Hal itu dipastikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati setelah dari hasil konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Suwarti yang sebelumnya mengajar di sekolah dasar (SD), warga Dukuh /Desa Blimbing Kecamatan Sambirejo tetap harus mengembalikan gaji dan tidak mendapatkan pensiun.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 32 Telah Dibuka! Berikut Syarat dan Link Daftar
Ia yang mengajar sekitar 35 tahun itu justru dirundung masalah terkait administrasi kepegawaian.
"Kami sudah dipanggil BKN Yogyakarta, pada Senin (6/6), dan hasilnya akan disampaikan ke bu Suwarti, Selasa ini," kata Bupati Kusdinar, di Sragen, Selasa, seperti dilansir Kabar Wonosobo dari Antara.
Selain itu, BKN Yogyakarta juga siap untuk memberikan penjelasan bila sekiranya masih ada yang perlu ditanyakan oleh Suwarti.
Baca Juga: Info Loker Lowongan Kerja BUMN BRI Customer Service dan Teller Terbaru Juni 2022
BKN sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.