Pensiunan Guru di Sragen Harus Kembalikan Gaji Dua Tahun Rp93 Juta, Ini Kata Bupati

- 9 Juni 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi guru./Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati akan bantu pensiunan guru yang harus kembalikan gaji Rp93 juta ke BKN.
Ilustrasi guru./Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati akan bantu pensiunan guru yang harus kembalikan gaji Rp93 juta ke BKN. /Antara/Irwansyah Putra

KABAR WONOSOBO - Seorang pensiunan guru agama SD di Sragen, Jawa Tengah Suwarti (60) harus mengembalikan gajinya selama dua tahun sebesar Rp93 Juta.

Hal itu dipastikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati setelah dari hasil konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Suwarti yang sebelumnya mengajar di sekolah dasar (SD), warga Dukuh /Desa Blimbing Kecamatan Sambirejo tetap harus mengembalikan gaji dan tidak mendapatkan pensiun.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 32 Telah Dibuka! Berikut Syarat dan Link Daftar

Ia yang mengajar sekitar 35 tahun itu justru dirundung masalah terkait administrasi kepegawaian.

"Kami sudah dipanggil BKN Yogyakarta, pada Senin (6/6), dan hasilnya akan disampaikan ke bu Suwarti, Selasa ini," kata Bupati Kusdinar, di Sragen, Selasa, seperti dilansir Kabar Wonosobo dari Antara.

Selain itu, BKN Yogyakarta juga siap untuk memberikan penjelasan bila sekiranya masih ada yang perlu ditanyakan oleh Suwarti.

Baca Juga: Info Loker Lowongan Kerja BUMN BRI Customer Service dan Teller Terbaru Juni 2022

BKN sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x