1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia 18 tahun ke atas.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Baca Juga: Buruan! Kartu Prakerja Gelombang 26 Dibuka, Berikut Cara Daftarnya
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Informasi Penting! Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka Hari Ini Lewat www.prakerja.go.id
Setelah penuhi persyaratan, langkah selanjutnya yaitu membuat akun Prakerja dengan cara: