Forum Non ASN Jawa Tengah Bentuk INAS Jateng Wadah Advokasi Pegawai Non ASN

- 21 Juni 2022, 13:05 WIB
komunikasi dalam rangka konsolidasi Non ASN se-Jawa Tengah yang diselenggarakan pada 18 Juni 2022 di Kabupaten Kendal.
komunikasi dalam rangka konsolidasi Non ASN se-Jawa Tengah yang diselenggarakan pada 18 Juni 2022 di Kabupaten Kendal. /Kabar Wonosobo

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja BUMN PT Rajawali Nusindo Juni 2022

Program kerja dan aksi nyata meliputi pendataan Non ASN se-Jawa Tengah sesuai kriteria (Batasan konsep) yang telah disepakati. Pengurus kabupaten/kota melakukan safari secara regular ke semua SKPD dalam rangka penguatan perjuangan.

Agenda lainnya adalah melakukan konsolidasi disetiap kabupaten/kota sesuai hasil Konsolisasi Non ASN Jawa Tengah pada 18 Juni 2022 mendatang. Disusul melakukan komunikasi dengan baik kepada Pimpinan Perangkat Daerah/SKPD disetiap kabupaten/kota.

“Kami juga akan melakukan komunikasi (silaturahmi) ke bupati, wakil bupati, DPRD kabupaten/kota, pimpinan partai dan semua semua pihak yang terkait tentang hal ini. Lalu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD kabupaten/kota yang membidangi kebijakan kepemerintahan, juga publikasi secara massif tentang perjuangan kita baik melalui media cetak, media elektronik, dan media sosial lainnya,” tuturnya.

Pihaknya juga segera melakukan pengurusan legalitas Lembaga diawali dengan melakukan rekapitulasi data non ASN se-Jawa Tengah sekaligus sebagai anggota organisasi. Data tersebut menjadi data resmi se-Jawa Tengah dengan konsep waktu yang sama yaitu kondisi 1 Mei 2022 dan dikumpulkanpada 1 Juli 2022.

Pengurus kabupaten/kota melakukan safari secara regular per karesidenan jika dalam format organisasi dalam rangka penguatan perjuangan juga melakukan komunikasi dengan baik kepada Pimpinan Perangkat Daerah/SKPD tingkat provinsi.

Baca Juga: Langgar Aturan Penerbangan Balon Udara, 3 Remaja Wonosobo Diproses Hukum

“Langkah lainnya melakukan komunikasi (silaturahmi) ke gubernur, wakil gubernur, pimpinan partai dan semua semua pihak yang terkait tentang hal ini. Melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD provinsi yang membidangi kebijakan kepemerintahan.

Sementara itu sebagai bentuk aksi nyata yang dilakukan diantaranya meliputi pengurusan Legalitas lembaga dengan mendaftarkan ke akta notaris dan SK. Kemenkumham RI.  Selain itu pengurus juga membuat media sosial berupa instagram, twiter, facebook, dan youtube.

Pengurus juga akan menggelar Pernyataan Sikap di Gedung Perjuangan (di area Tugu Muda) yang memuat tentang tuntutan penghapusan atau dikeluarkan peraturan baru yang akomodatif terhadap kelompok kita (sesuai hasil pembahasan Komisi B), Instruksi Gubernur Jawa Tengah tentang honorarium minimal UMR dan perlindungan Kesehatan, ketenagakerjaan, dan kematian, serta ada tambahan penghasilan sesuai kemampuan PAD masing-masing kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x