Forum Non ASN Jawa Tengah Bentuk INAS Jateng Wadah Advokasi Pegawai Non ASN

- 21 Juni 2022, 13:05 WIB
komunikasi dalam rangka konsolidasi Non ASN se-Jawa Tengah yang diselenggarakan pada 18 Juni 2022 di Kabupaten Kendal.
komunikasi dalam rangka konsolidasi Non ASN se-Jawa Tengah yang diselenggarakan pada 18 Juni 2022 di Kabupaten Kendal. /Kabar Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Forum Non ASN Jawa Tengah yang dibentuk pada April 2022 diprakarsai perwakilan dari 6 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah telah berhasil membangun jejaring ke seluruh 35 Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah.

Diungkapkan Ketua Presidum Sidang Pleno Arif Muliyanto, jejaring itu berupa komunikasi dalam rangka konsolidasi Non ASN se-Jawa Tengah yang diselenggarakan pada 18 Juni 2022 di Kabupaten Kendal. Penyelenggara konsolidasi tersebut dikemas dalam dua kegiatan yaitu Forum Group Discussion (FGD) dan Sidang Pleno. 

Dalam sidang pleno terbagi dalam 3 komisi yang akhirnya disepakati dan ditetapkan sebagai konsensus Bersama untuk selanjutnya menjadi Hasil Konsolidasi Non ASN Se-Jawa Tengah. 

Berdasarkan hasil sidang pleno, pembahasan dan penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pembentukan dan Pelantikan Pengurus, serta rumusan dan kesimpulan acara sebagai hasil konsolidasi  ternyata terjadi sesuatu hal diluar kesepakatan dan ketetapan resmi.

Baca Juga: Jadwal dan Jalur PPDB SMP MTs Wonosobo 2022 Resmi Dibuka Hari Ini

Sehingga diputuskan deadlock dan hanya menghasilkan beberapa keputusan. Beberapa keputusan dan ketetapan yang dihasilkan forum.

“Dalam forum juga tercapai kesepakatan dan ditetapkan dalam sidang pleno bahwa dibentuk wadah se Jawa Tengah dalam bentuk organisasi yang kemudian dinamai Ikatan Non ASN Jawa Tengah atau INAS JATENG,” tutur Arif 20 Juni 2022.

Akhirnya disepakati bahwa kriteria non ASN yg masuk dalam kriteria tenaga administrasi/teknis lainnya dan telah dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) INAS JATENG adalah non ASN yang sumber pembiayaan sebagai belanja jasa berasal dari APBD baik melalui belanja jasa pelayanan umum, kegiatan, dan lainnya sebagaimana kuasa pengguna anggaran.

Kriteria tersebut termasuk tenaga non medis di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan tenaga non guru atau tenaga administrasi di dinas Pendidikan kabupaten/kota se-Jawa Tengah. 

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x