“Langkah selanjutnya adalah mengajukan audiensi dengan Gubernur, RDP dengan DPR Provinsi Jawa Tengah, audiensi dengan MENPANRB, RDP dengan DPR RI pada komisi yang membidangi, dan audiensi dengan Presiden RI,” katanya.
Seluruh program kerja dan aksi nyata tersebut telah disepakati dan ditetapkan dalam forum resmi yang sah karena dihadiri oleh lebih dari 2/3 jumlah keterwakilan kabupaten/kota se-Jawa Tengah berdasarkan daftar hadir peserta konsolidasi tersebut.***