Fatwa MUI: Vaksin Covid 19 'Covovax' dari India Haram

- 25 Juni 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi - MUI atau Majelis Ulama Indonesia keluarga Fatwa haram bagi vaksin Covid 19 dari India yaitu Covovaxmirnaty atau Covovax.
Ilustrasi - MUI atau Majelis Ulama Indonesia keluarga Fatwa haram bagi vaksin Covid 19 dari India yaitu Covovaxmirnaty atau Covovax. /spencerbdavis1 dari Pixabay.com/

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid 19 yang tersertifikasi halal.

Baca Juga: Innalillahi... Mantan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto Meninggal Dunia

Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin Covid 19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Baca Juga: Covid 19 di Korea Utara Diklaim Makin Membaik, WHO Justru Cemas Validitas Sampel Uji

Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah