Kasus Swab RS Ummi, Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini

- 20 Juli 2022, 11:45 WIB
Hari ini, Habib Rizieq dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rabu 20 Juli 2022.
Hari ini, Habib Rizieq dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rabu 20 Juli 2022. /PMJ News

Habib Rizieq harus mendekam di penjara dalam kasus data swab di RS Ummi.

Dalam putusan Habib Rizieq dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab di rumah sakit tersebut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J, Diserahkan ke Komnas HAM

Dia divonis 4 tahun penjara, namun kemudian MA mengurangi vonis 4 tahun penjara menjadi 2 tahun.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah