Habib Rizieq harus mendekam di penjara dalam kasus data swab di RS Ummi.
Dalam putusan Habib Rizieq dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab di rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J, Diserahkan ke Komnas HAM
Dia divonis 4 tahun penjara, namun kemudian MA mengurangi vonis 4 tahun penjara menjadi 2 tahun.***